Bandar Poker Terpercaya - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengajukan surat pengunduran
diri sebagai menteri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (27/9).
Yasonna mundur karena akan segera dilantik menjadi anggota DPR periode
2019-2024. Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada
Jokowi, Yasonna mengajukan pengunduran sebagai menteri terhitung 1
Oktober 2019. Hal ini tak terlepas dari terpilihnya Yasonna menjadi
anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.
Yasonna
menyebut bahwa seorang menteri tak boleh rangkap jabatan sesuai dengan
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Saya
mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak
Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta dukungan selama
saya menjabat," tulis Yasonna dalam surat tertanggal 27 September 2019
yang ditandatanganinya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan
Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono membenarkan surat pengunduran
diri Yasonna. Ia mengatakan pengunduran diri dilakukan Yasonna karena
menteri tak boleh rangkap jabatan. "Iya benar, karena intinya
seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan. Makanya beliau mengundurkan
diri," kata Bambang. Senada, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati membenarkan bahwa Yasonna sudah memberikan surat pengunduran diri.
"Saya
dapat konfirmasi memang betul sudah menyerahkan surat pengunduran diri
karena akan dilantik jadi anggota DPR. Tidak Boleh rangkap jabatan,"
ucapnya. Yasonna sendiri pagi tadi bertemu dengan Jokowi di Istana
Merdeka, Jakarta. Namun, Yasonna tak menyampaikan bahwa dirinya telah
mengajukan surat pengunduran diri ke Jokowi. Ia juga tak berbicara
banyak saat ditanya awak media terkait pertemuannya dengan Jokowi.
Politikus PDI-Perjuangan pun tak merespons ketika dikonfirmasi perihal
Jokowi yang tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu tentang
KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar