Bandar Poker Terpercaya - VK, orang yang baru ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim,
teridentifikasi beraksi dari luar negeri. Untuk memburu VK, polisi pun
menggandeng, Interpol, Badan Intelejen Negara (BIN), dan instansi
terkait lainnya. Upaya perburuan VK atau dalam akun twitternya bernama @VeronicaKoman ini diutarakan oleh Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan. Ia
menyatakan, VK saat ini diketahui keberadaannya di luar negeri. Namun
sayang, Kapolda tidak mau menyebutkan, tempat VK kini tengah bermukim di
negara mana. "Yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri,
keluarganya ada di luar negeri," ujarnya, Rabu (4/9).
Ia
menambahkan, setelah dilakukan pendalaman dari media dan hasil dari
handphone serta pengaduan dari masyarakat ternyata VK ini dianggap
sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk
menyebarkan hoaks dan juga provokasi. Untuk memburu VK, polisi pun
bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, Satgas dengan interpol. Ia
bahkan menyebut, akan melayangkan red notice melalui interpol. "Saat
ini kita akan bekerjasama dengan Mabes Polri dengan BIN, satgas dengan
interpol, karena yang bersangkutan sekarang berada di luar negeri. Kami
akan kerjasama terutama dengan interpol, ada tahapan-tahapan kita akan
layangkan tersangka, kalau perlu ada red notice," jelasnya.
Kapolda
menambahkan, penetapan VK sebagai tersangka ini dilakukan setelah
penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan meminta
pendapat dari 3 orang ahli. VK sendiri pernah dipanggil dua kali sebagai
saksi dalam kasus yang menjerat tersangka Tri Susanti alias Mak Susi. "Sudah kami kirim dua surat panggilan saksi untuk tersangka Tri Susanti, ternyata yang bersangkutan tidak hadir," katanya. Sebelumnya,
Veronika Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena
dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan
Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP
pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam
kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim resmi
menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan
Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran
kebencian dan provokasi insiden tersebut. Susi dijerat pasal 45A
ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal
15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain
Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA
dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya
hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama
Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar