Bandar Poker Terpercaya - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK)
merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jokowi mengaku juga
belum mengetahui draf revisi payung hukum lembaga antikorupsi itu. "Itu
inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya," kata Jokowi di Pontianak,
Kalimantan Barat, seperti dikutip dalam kanal YouTube Sekretariat
Presiden, Kamis (5/9).
Jokowi menyatakan sejauh ini KPK sudah
bekerja dengan baik. Namun, mantan Wali Kota Solo itu belum bisa
mengomentari lebih jauh karena belum mengetahui isi draf revisi UU KPK. "Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," ujarnya. Setidaknya
terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK. Hal itu
diketahui dari laporan pimpinan Baleg DPR yang ditandatangani Ketua
Baleg Supratman Andi Agtas dan salinannya beredar di kalangan wartawan
sejak Rabu (4/9).
Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan
keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat
penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK
sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku
lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar