Kamis, 19 September 2019

Revisi UU Pemasyarakatan Permudah Remisi Koruptor


Bandar Poker Terpercaya - DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pas). Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9) malam. Keputusan itu akan segera dibawa paripurna untuk untuk disahkan menjadi UU. Namun, Revisi UU itu disebut akan mempermudah jalan koruptor mendapatkan remisi. Menanggapi hal tersebut, Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan hal itu hanya ketakutan dan buruk sangka sebagian kalangan saja.

"Haduh semuanya saja, nanti KUHP lagi (diprotes), itu namanya suudzon," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/9). Menurutnya semua orang memiliki hak mendapatkan remisi, termasuk napi korupsi. "Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui UU, begitu, ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya, nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah. Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (pembatasan) itu melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan UU," jelasnya

Politisi PDI Perjuangan itu memastikan revisi itu bukan angin segar bagi koruptor. "Enggak lah, tidak ada, kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," ucapnya. Ia juga menyebut revisi itu tidak bertentangan dengan PP 99/2012. "Kita cek dulu bertentangan enggak dengan UU itu. Ya semua disesuaikan dengan UU lebih tinggi," pungkas Yasonna. Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PAS, Erma Suryani Ranik membeberkan beberapa perubahan yang dalam UU tersebut. Hal itu disepakati setelah melalui pembahasan dalam tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

Perubahan itu di antaranya tentang:

A. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas.

D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar