Bandar Poker Terpercaya - DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan Revisi Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pas). Hal itu disepakati
dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9) malam. Keputusan itu
akan segera dibawa paripurna untuk untuk disahkan menjadi UU. Namun,
Revisi UU itu disebut akan mempermudah jalan koruptor mendapatkan
remisi. Menanggapi hal tersebut, Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan hal itu hanya ketakutan dan buruk sangka sebagian kalangan saja.
"Haduh semuanya saja, nanti KUHP lagi (diprotes), itu namanya suudzon," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/9). Menurutnya
semua orang memiliki hak mendapatkan remisi, termasuk napi korupsi.
"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui UU, begitu,
ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya, nanti kita lihat turunannya seperti
apa dulu lah. Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (pembatasan) itu
melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan UU,"
jelasnya
Politisi PDI Perjuangan itu memastikan revisi itu bukan
angin segar bagi koruptor. "Enggak lah, tidak ada, kan ada pengaturan
lebih lanjut nanti," ucapnya. Ia juga menyebut revisi itu tidak
bertentangan dengan PP 99/2012. "Kita cek dulu bertentangan enggak
dengan UU itu. Ya semua disesuaikan dengan UU lebih tinggi," pungkas
Yasonna. Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PAS, Erma
Suryani Ranik membeberkan beberapa perubahan yang dalam UU tersebut. Hal
itu disepakati setelah melalui pembahasan dalam tim perumus (timus) dan
tim sinkronisasi (timsin).
Perubahan itu di antaranya tentang:
A.
Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu
yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap
tahanan, anak, dan keluarga binaan.
B. Perluasan cakupan dari
tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas
narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan
terhadap hak tahanan dan anak.
C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan
sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non
diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proporsionalitas,
kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta
profesionalitas.
D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang
mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan
perawatan, pengamanan dan pengamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar