Bandar Poker Terpercaya - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menegaskan tidak ada tukar
'guling' kesepakatan untuk menggolkan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU
MD3). Dua revisi UU tersebut dibacakan dalam sidang paripurna 5
September 2019. Keduanya menjadi usulan Badan Legislasi setelah
dirapatkan dalam rapat Baleg dua hari sebelumnya. Arsul yang turut hadir
dalam rapat Baleg UU MD3 menegaskan tidak ada tukar guling.
"Enggak
ada. Cuma pembahasannya sama. Kayak tanah dan bangunan saja pakai
ditukargulingkan," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat,
Jumat (6/9). Anggota Komisi III DPR menceritakan dinamika rapat
tersebut. Semua fraksi di DPR hadir. Selama tiga jam perdebatan tentang
Revisi UU KPK. Sementara, UU MD3 fraksi cenderung satu suara. "UU MD3 tidak berdebat ketika kami bahas," kata Arsul.
Awalnya,
revisi UU MD3 itu ditentang oleh PDIP, Nasdem, dan Golkar. Namun,
akhirnya disepakati oleh semua fraksi dan dibacakan dalam paripurna. Arsul
membantah perubahan sikap itu karena negosiasi untuk menggolkan revisi
UU KPK. Dia mengatakan, sebelumnya fraksi-fraksi menyetujui revisi UU
KPK. "Apa urusannya. Karena kalau soal revisi UU KPK itu kan semua fraksi menyetujui kok. siapa sih yang gak setuju," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar