Bandar Poker Terpercaya - DPR RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski ditolak berbagai pihak.
Ada sejumlah pasal yang sudah resmi diubah oleh legislatif bersama
eksekutif. Di antaranya soal penyadapan. Revisi UU KPK disahkan
dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I 2019–2020 di Ruang Rapat
Nusantara II Kompleks MPR-DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa
(17/9/2019), yang dihadiri 80 anggota DPR sementara di daftar hadir
tertera 289 orang. Salah satu ketentuan yang direvisi dalam UU KPK
adalah Pasal 12 terkait penyadapan. KPK tetap diberi kewenangan
menyadap, tapi harus ada izin tertulis terlebih dulu dari Dewan
Pengawas.
Berikut isi Pasal 12B dalam;
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
( 2) Untuk mendapatkan izin sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1)
dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
( 3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin
tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) paling
lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan
diajukan.
( 4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak izin t ertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu yang sama.
Pasal 12C
( 1) Penyelidik
dan penyidik melaporkan Penyadapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 12
ayat ( 1) yang sedang berlangsung kepada Pimpi nan Komisi Pemberantasan
Korupsi secara berkala.
( 2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat ( 1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggung
jawabkan kepada Pimpi nan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan
Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
Penyadapan selesai dilaksanakan.
Pasal 12D
( 1) Hasil
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) bersifat
rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pember antasan
Tindak Pidana Korupsi.
( 2) Hasil Penyadapan yang tidak terkait
dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan
Korupsi wajib di musnahkan seketika.
( 3) Dalam hal kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau
orang yang menyimpan hasil peny adapan dijatuhi hukuman pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan per undang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar