Rabu, 18 September 2019

Begini Ketentuan Penyadapan di UU KPK yang Baru


Bandar Poker Terpercaya - DPR RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski ditolak berbagai pihak. Ada sejumlah pasal yang sudah resmi diubah oleh legislatif bersama eksekutif. Di antaranya soal penyadapan. Revisi UU KPK disahkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I 2019–2020 di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks MPR-DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019), yang dihadiri 80 anggota DPR sementara di daftar hadir tertera 289 orang. Salah satu ketentuan yang direvisi dalam UU KPK adalah Pasal 12 terkait penyadapan. KPK tetap diberi kewenangan menyadap, tapi harus ada izin tertulis terlebih dulu dari Dewan Pengawas.

Berikut isi Pasal 12B dalam;

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

( 2) Untuk mendapatkan izin sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
( 3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.

( 4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin t ertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 12C

( 1) Penyelidik dan penyidik melaporkan Penyadapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) yang sedang berlangsung kepada Pimpi nan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.

( 2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan kepada Pimpi nan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12D

( 1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pember antasan Tindak Pidana Korupsi.

( 2) Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib di musnahkan seketika.

( 3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil peny adapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar