Senin, 09 September 2019

Penolak Revisi UU KPK Masuk Kategori Makar


Bandar Poker Terpecaya - PRAKTISI hukum Kapitra Ampera menganggap kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai perbuatan makar. Pertimbangannya, jelas Kapitra, hak legislasi pembuatan UU ada pada DPR dan Presiden. Sedangkan, KPK hadir karena UU sehingga harus tunduk pada regulasi tersebut. “Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata Kapitra dalam keterangan resmi, Senin (9/9). Seyogianya, kata dia, apabila ada kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.

Menurut dia, jalurnya adalah mengajukan konstitusional review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan suatu UU baik untuk keseluruhan atau sebagian. “Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya. Ia menambahkan penggalangan massa merupakan bentuk subversif bentuk baru yang menjadi preseden buruk karena mencederai hukum dan demokrasi.

“Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” tandasnya. Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly diminta Presiden Joko Widodo memelajari draft revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Mengenai surat presiden sebagai penanda dimulai atau ditolaknya pembahasan RUU bersama DPR, Yasonna mengatakan bahwa surat itu sampai sekarang belum diterbitkan. Terdapat sejumlah poin yang diusulkan untuk dimasukan dalam revisi beleid tersebut. Pertama, kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif, yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen. Pegawai KPK akan berstatus aparatur sipil negara.

Kedua, penyadapan oleh KPK baru dapat dieksekusi setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Ketiga, KPK menjadi bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia yang harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain. Keempat, kinerja KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan. Setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan. Kelima, munculnya Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK. Keenam, kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tak selesai dalam jangka waktu setahun. Hal itu harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Kemudian,  penuntutan harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar