Bandar Poker Terpecaya - PRAKTISI hukum Kapitra Ampera menganggap kelompok yang menolak usulan
revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagai perbuatan makar. Pertimbangannya, jelas Kapitra,
hak legislasi pembuatan UU ada pada DPR dan Presiden. Sedangkan, KPK
hadir karena UU sehingga harus tunduk pada regulasi tersebut. “Fenomena
penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,”
kata Kapitra dalam keterangan resmi, Senin (9/9). Seyogianya,
kata dia, apabila ada kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK
bertentangan dengan konstitusi dapat dilakukan melalui mekanisme yang
tersedia.
Menurut dia, jalurnya adalah mengajukan konstitusional
review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan suatu UU baik untuk
keseluruhan atau sebagian. “Apabila UU itu dianggap bertentangan
dengan undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke
Mahkamah Agung. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara
hukum dan demokrasi,” ujarnya. Ia menambahkan penggalangan massa
merupakan bentuk subversif bentuk baru yang menjadi preseden buruk
karena mencederai hukum dan demokrasi.
“Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” tandasnya. Sementara,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly diminta Presiden Joko
Widodo memelajari draft revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Mengenai
surat presiden sebagai penanda dimulai atau ditolaknya pembahasan RUU
bersama DPR, Yasonna mengatakan bahwa surat itu sampai sekarang belum
diterbitkan. Terdapat sejumlah poin yang diusulkan untuk dimasukan
dalam revisi beleid tersebut. Pertama, kedudukan KPK disepakati berada
pada cabang eksekutif, yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
bersifat independen. Pegawai KPK akan berstatus aparatur sipil negara.
Kedua,
penyadapan oleh KPK baru dapat dieksekusi setelah mendapat izin dari
Dewan Pengawas KPK. Ketiga, KPK menjadi bagian tidak terpisahkan dari
sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia yang harus bersinergi
dengan lembaga penegak hukum lain. Keempat, kinerja KPK di bidang
pencegahan akan ditingkatkan. Setiap instansi, kementerian, dan lembaga
wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap
penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, munculnya Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang yang
bertugas mengawasi KPK. Keenam, kewenangan KPK menghentikan
penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tak selesai dalam jangka
waktu setahun. Hal itu harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan
diumumkan kepada publik. Kemudian, penuntutan harus berkoordinasi
dengan Kejaksaan Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar