Bandar Poker Terpercaya - Imam Nahrawi sudah menyatakan mundur sebagai Menpora. Ia ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah
Kemenpora kepada KONI. Terkait penetapan status barunya itu, Imam
mengaku belum kepikiran mengajukan praperadilan. Imam saat ini ingin
bersiap mengikuti proses hukum yang dijalankan KPK. "Saya belum
berpikir apa pun kecuali menyiapkan diri mengikuti proses yang ada.
Doakan semoga ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada,"
kata Imam di kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9).
Dia saat ini juga masih menunggu bukti-bukti yang dipunyai KPK. Imam membantah terlibat kasus korupsi tersebut. "Saya
tidak seperti yang dituduhkan mereka, kita ikuti proses semuanya dengan
baik sebagai warga negara yang taat hukum," ujarnya. Ia meminta dukungan dari berbagai pihak agar bisa melewati kasus ini dengan lancar. Saya
mohon doa kepada semuanya keluarga, guru-guru saya, kiai-kiai saya,
sahabat-sahabat saya, saudara dan kolega saya di Kementerian, semoga
saya bisa menghadapi proses hukum ini dengan lancar," tutur Imam.
Terkait
jabatan Menpora, Imam mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran diri
ke Presiden Jokowi. Keputusan ini diambilnya agar bisa fokus menghadapi
dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. "Bahwa pada hari ini,
tanggal 19 September 2019, saya Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat
pengunduran diri ke hadapan Bapak Presiden Jokowi sebagai Menteri Pemuda
dan Olahraga Republik Indonesia periode 2014-2019," kata dia. Usai pengunduran diri ini, ia akan menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada penerusnya. "Saya packing
dulu tadi di atas, mohon maaf terlambat tadi satu jam, karena saya
harus packing baju baju, buku-buku, dokumen-dokumen, agar nanti
pengganti saya berikutnya itu sudah siap masuk ke ruang kerja,"
tutupnya. Sebelumnya, KPK menjerat Imam bersama asisten
pribadinya, Miftahul Ulum.
Untuk Ulum, KPK telah melakukan penahanan
pada 11 September 2019. Selain dana hibah, dugaan suap juga
terkait dengan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima
dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora. Imam
bersama Ulum diduga menerima suap senilai Rp 26,5 miliar. Uang itu
diduga merupakan commitment fee terkait 3 hal yakni dana hibah KONI,
Satlak Prima, dan jabatannya sebagai Menpora.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar