Bandar Poker Terpercaya - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menyidangkan gugatan dari
sejumlah kader Partai Gerindra terhadap Dewan Pembina dan Dewan Pengurus
Pusat Partai Gerindra. Salah satunya adalah Mulan Jameela. "Ya
kami menerima gugatan dari sejumlah kader partai Gerindra, " kata Juru
bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur di kantornya,
Selasa, 16 Juli 2016. Guntur menyebutkan tergugat merupakan
sejumlah caleg Partai Gerindra. Mereka adalah Rahayu Saraswati
Djodjohadikusumo (keponakan Prabowo Subianto), Mulansari atau Mulan
Jameela, Sepalga, Nuraia, Patjo Prayogo, Adnani Taufiq, Adam Muhamad,
Prasetyo Hadi, Siti Jamillah, Sugiono, Katherine, Cluadia Yuniarta,
Bernas Yunirta dan Irene.
Dalam gugatannya, penggugat meminta
tergugat untuk menyatakan para penggugat sebagai anggota legislatif
lantaran partai berhak menyatakannya. "Intinya meminta penggugat
dijadikan anggota legislatif," kata Guntur. Menurut Guntur, objek
yang digugat merupakan kebijakan yang bisa mengajukan caleg yang
terpilih ke Senayan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat 2
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa partai
politik mempunyai hak dalam menetukan kebijakan serta hak memilih dan
dipilih.
Selain Partai Gerindra, kata Guntur, turut tergugat
adalah Komisi Pemilihan Umum. Persidangan sudah dimulai dari akhir pekan
lalu dengan agenda pembacaan gugatan. Persidangan gugatan para
caleg Gerindra, termasuk Mulan Jameela itu akan dilanjutkan pada Rabu,
17 Juli 2019 dengan agenda replik. "Besok sidang lanjutannya," kata
Guntur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar