Bandar Poker Terpercaya - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, terus mendalami kasus seorang
ayah yang tega mencabuli anak kandungnya. Terungkap bahwa tersangka UR
(43), warga Kampung Cibatu, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong,
mengakui menggauli anak kandungnya Bunga (nama disamarkan, usia 16
tahun), sejak putrinya berumur 11 tahun. Kepolisian Resor Garut
AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal pada
Selasa, 2 Juli 2019, tersangka UR mengakui perbuatannya telah berbuat
cabul kepada anak kandungnya. UR memperlakukan anaknya seperti kepada
istrinya dan selalu menggauli putrinya di kamar pribadi.
Alasan UR
tega mencabuli anak kandungnya, kata Budi, sangat sederhana seperti
lelaki normal lainnya dan tak ada orientasi seksual menyimpang. "Hanya
saja dia tega mencabuli anak kandung." Saat tersangka ingin berhubungan
intim, dia langsung mengajak anaknya. Polsek Malangbong awalnya
mendapatkan laporan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka UR,
Minggu, 23 Juni 2019. Akibat perbuatan sang ayah, si anak hamil lalu
melahirkan di RSUD dr Slamet Garut pada Sabtu pekan lalu. Aparat
menangkap UR di rumahnya kemarin dan dia langsung ditahan di Markas
Polsek Malangbong.
Berdasarkan keterangan korban, pencabulan itu terjadi
sejak korban kelas lima sekolah dasar. Setelah lebih dari empat tahun
menjadi budak nafsu bejat ayah kandungnya, kasus itu baru terbongkar. "Selama ini memang korban tinggal bersama ayahnya. Ibu korban bekerja di Bandung, dan sudah bercerai dengan UR," ujarnya. Ibu
korban selama ini tak tahu kelakuan mantan suaminya sampai mendapati
putrinya dirawat di RSUD dr Slamet Garut setelah melahirkan pada Sabtu
pekan lalu. Sang ibu lantas menginterogasi putrinya untuk mengetahui
siapa yang menghamili Bunga. Lalu terkuaklah kasus pencabulan itu dan
pelakunya ternyata bekas suaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar