Bandar Poker Terpercaya - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menilai gugatan 13 kader Partai Gerindra ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan calon anggota
legislatif terpilih oleh Gerindra salah alamat. Diketahui salah satu
yang menggugat adalah artis sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.Wahyu
mengkritik langkah Mulan cs tersebut karena sudah seharusnya gugatan
sengketa hasil pemilu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Meski
begitu, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan lembaga lain bisa
menangani hal lain yang tidak menyangkut perselisihan hasil pemilu.
"Berdasarkan
Undang-undang 7 tahun 2017 itu diatur bahwa itu menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak menutup kemungkinan Apabila ada
hal-hal lain yang tidak menyangkut perselisihan hasil Pemilu, tentu saja
lembaga penegak hukum lain juga punya kewenangan,' kata Wahyu di Kantor
Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/7). Lebih lanjut, Wahyu
menekankan bahwa kewenangan untuk menetapkan caleg terpilih di Pemilu
2019 bukanlah kewenangan parpol, melainkan KPU. Ia mengatakan perkara
Mulan dkk yang menggugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto ke PN
Jaksel merupakan tindakan yang kurang tepat."Kalau terkait penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan. Dan
kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo, jadi
menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo ya salah alamat," kata
Wahyu.
"Pertama caleg terpilih belum ditetapkan oleh KPU, yang kedua yang menetapkan calon terpilih juga bukan Pak Prabowo tapi KPU," tambahnya. Meski begitu, Wahyu menyatakan pihaknya siap apabila PN Jaksel meminta KPU untuk memberikan keterangan terkait polemik tersebut. "Tentu saja sebagai bentuk kepatuhan pada hukum," kata dia. Humas PN Jaksel Achmad Guntur sebelumnya sudah memastikan bahwa gugatan itu didaftarkan pada 26 Juni 2019 dengan nomor perkara: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. "Tergugat dalam perkara itu adalah Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra," ujarnya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan DPP memiliki hak untuk menetapkan 14 kader sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dibandingkan caleg.
"Pertama caleg terpilih belum ditetapkan oleh KPU, yang kedua yang menetapkan calon terpilih juga bukan Pak Prabowo tapi KPU," tambahnya. Meski begitu, Wahyu menyatakan pihaknya siap apabila PN Jaksel meminta KPU untuk memberikan keterangan terkait polemik tersebut. "Tentu saja sebagai bentuk kepatuhan pada hukum," kata dia. Humas PN Jaksel Achmad Guntur sebelumnya sudah memastikan bahwa gugatan itu didaftarkan pada 26 Juni 2019 dengan nomor perkara: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. "Tergugat dalam perkara itu adalah Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra," ujarnya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan DPP memiliki hak untuk menetapkan 14 kader sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dibandingkan caleg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar