Bandar Poker Terpercaya - Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mujahid mengharapkan kursi Ketua MPR periode 2019-2024 bisa diisi oleh kader Gerindra agar lebih memperkuat semangat rekonsiliasi pasca Pilpres 2019. Sodik
menganggap penempatan kader Gerindra di kursi Ketua MPR bisa jadi
solusi terbaik karena jabatan Ketua DPR di periode mendatang akan
diberikan secara otomatis kepada kader PDIP sebagai partai politik
pemenang Pemilu 2019. "Semangat rekonsiliasi pertama harus
diwujudkan oleh para wakil rakyat anggota MPR, dari angggota DPR dan
DPD, terutama oleh para pemimpin partai dalam menetapkan Ketua MPR.
Dengan semangat itu maka komposisi terbaik adalah Ketua MPR dari
Gerindra, Ketua DPR dari PDIP, dan Presiden adalah Joko Widodo," ucap
Sodik lewat keterangan tertulisnya.
Semangat
rekonsiliasi menurut Sodik adalah memperkokoh kembali semangat
kebersamaan demi kepentingan kesatuan dan persatuan bangsa. Hal itu
dianggap penting sebagai modal memperkuat kembali kedaulatan dan
kemajuan Indonesia di berbagai bidang. Semangat itu pula, kata
Sodik, yang kemudian menjadi dasar Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto
bertemu dengan Presiden terpilih Joko Widodo. "Hanya atas dasar
inilah, maka Prabowo Subianto dengan risiko dikecam bahkan ditinggalkan
oleh sebagian pendukungnya, berani melakukan pertemuan dengan Jokowi,"
tuturnya.
Sejauh ini sudah ada dua parpol yang berambisi untuk
menempatkan kadernya di pucuk pimpinan MPR. Mereka adalah Golkar dan
PKB. Ketum Golkar, Airlangga Hartanto sendiri mengatakan partainya siap
bersaing untuk meraih kursi ketua MPR. Menyikapi itu, Wakil
Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah mengatakan tak ada ketentuan
dalam peraturan Undang-Undang MD3 yang melarang kader partainya untuk
dipilih dan menduduki jabatan sebagai Ketua MPR periode 2019-2024
mendatang meski sudah mendapatkan jatah kursi Ketua DPR.
Ia
mengatakan kursi Ketua MPR masih bebas untuk diperebutkan partai manapun
asalkan disepakati para anggota MPR dalam sidang paripurna. "Bagi
PDI Perjuangan memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki
ketua DPR maka tidak boleh memiliki Ketua MPR, tidak ada ketentuan di
MD3 maupun tatib MPR," kata Basarah di Kompleks MPR/DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar