Bandar Poker Terpercaya - Izin tinggal Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada 20 Juli
2018, dan dia harus membayar denda Rp110 juta per orang lantaran overstay. Ketua
Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengatakan pemerintahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab atas denda overstay yang dibebankan kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Rizieq
tercatat berada di Arab Saudi sejak April 2017 lantaran menghadapi
sejumlah perkara hukum di Indonesia. Visa Rizieq di Arab Saudi telah
habis pada 9 Mei 2018, kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.
Menurut
Sobri, pemerintah lah yang menyebabkan Rizieq tertahan di Arab Saudi
meski izin tinggalnya telah habis. Dia menegaskan, Rizieq telah berulang
kali mencoba pulang ke Tanah Air. "Tetapi apa? Hingga tahun 2018
sampai visa izin tinggalnya di Arab Saudi habis, imam kami tidak bisa
pulang," ujarnya dalam pertemuan Gerakan Kemanusian yang dicanangkan oleh FPI, GNPF, dan PA 212 di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). GNPF
mengacu pada Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI). Sedangkan PA 212 mengacu pada persaudaraan alumni 212. Kedua
kelompok ini merupakan perkumpulan massa yang menggelar aksi unjuk rasa
kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sobri
menuturkan, berkali-kali Rizieq Shihab mencoba keluar dari Arab Saudi,
tetapi mendapatkan pencekalan. Berulang kali pula Rizieq mendatangi
sejumlah instansi untuk menanyakan penyebab dirinya dicekal. Akan
tetapi, Rizieq tak mendapatkan jawaban. Sobri menduga pencekalan itu
merupakan 'pesanan' belaka. Dia menuding ada pihak-pihak yang takut bila
Rizieq kembali ke Indonesia. Akhirnya, Rizieq harus dikenai denda akibat kelebihan izin tinggal alias overstay di Arab Saudi. Maka, Sobri menegaskan bahwa pemerintah lah yang harus membayar denda tersebut.
Pasalnya,
kata Sobri, pemerintah Indonesia lah yang telah mencekal Rizieq untuk
kembali ke Tanah Air. Sehingga, masa berlaku visa Rizieq habis dan harus
terkena denda overstay. "Jika overstay itu adalah permintaan dari pemerintah Indonesia, ya bayarlah sendiri. Kan yang bikin sengsara orang (itu) elu. Buat orang sampai overstay, harusnya tanggung jawab dengan bayar dendanya sendiri," tegas Sobri. Kendati demikian, Sobri menilai bahwa sebenarnya Rizieq sendiri mampu untuk membayar denda overstay tersebut. Namun, sejatinya hal tersebut tidak pantas untuk dilakukan karena ini bukan kesalahannya.
Sebelumnya,
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa
halangan Rizieq pulang ke tanah air ialah karena harus membayar denda
karena izin tinggalnya sudah habis. Maftuh menerangkan bahwa Rizieq terbebani denda sebesar Rp110 juta karena overstay di Arab Saudi. Jika dihitung, Rizieq harus membayar Rp550 juta untuk lima orang anggota keluarganya. Jika
Rizieq tidak mau membayar, maka bisa menunggu pemberian amnesti alias
pengampunan dari Kerajaan Arab Saudi untuk mereka yang kelebihan izin
tinggal. Tiga tahun silam, Kerajaan Arab Saudi pernah
mengeluarkan amnesti untuk para pelanggar izin tinggal. Selain itu,
Rizieq secara ekstrem bisa mendatangi imigrasi agar ditangkap lantaran overstay untuk kemudian dideportasi dari Arab Saudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar