Bandar Poker Terpercaya - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai
polisi hanya mengada-ada soal kasus lain Habib Rizieq Shihab yang
diinyatakan masih berjalan. Dia menduga Rizieq sengaja jadi target
sandera politik. Sebab, menurutnya dua kasus yang membelit Habib Rizieq telah mendapat surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Munarwan
berujar jika memang benar ada kasus lain yang melibatkan imam besar
FPI, maka menurutnya itu pertanda bahwa Habib Rizieq dijadikan sandera
politik.
"Kalau ada kasus lain yang diada-adakan, itu artinya
membuktikan bahwa memang Habib Rizieq ditarget untuk dijadikan sandera
politik melalui berbagai kasus baru yang diada-adakan," ujar Munarman
kepada Suara.com, Rabu (17/7/2019). Sebelumnya, Munarman berujar memang sudah ada dua kasus yang menjerat Habib Rizieq tetapi sudah (SP3). "Yang SP3 kasus di Polda Jabar dan Polda Metro," kata Munarwan. Mengenai
ada kasus lainnya, dia tidak mengetahui kasus mana lagi yang dimaksud
oleh Polri. Ia justru meminta Polri untuk merinci kasus-kasus apa saja
yang dimaksud masih berjalan tersebut.
"Coba jelaskan, kasus yang mana dan status Habib Rizieq sebagai apa? Jangan miss leading issue," ucapnya. Diketahui,
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir
Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membantah pernyataan soal dihentikannya
proses pidana atau surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang
merundung pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Dedi menyebut, hingga kini masih ada kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab yang masih ditangani Bareskrim Polri.
"Saya
sudah tanyakan ke Bareskrim tidak ada informasi seperti itu
(penghentian kasus). Dari Bareskrim yang tangani beberapa kasusnya masih
on progress," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa
(16/7/2019) kemarin. Dedi menerangkan, ada beberapa kasus yang
melibatkan Rizieq Shihab yang telah dihentikan. Namun, masih ada kasus
Rizieq yang kekinian masih berjalan. "Saya tak hafal kasusnya yang jelas ada yang di-SP3 yang belum di SP3 masih on progress," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar