Bandar Piala Dunia - Polisi menangkap Andri Wibowo alias Ragil karena memperkosa
remaja berusia 17 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan. Perbuatan itu
dilakukan tersangka hingga 10 kali di sebuah hotel. "Di hotel
Ciputat tersebut korban disetubuhi sebayak kurang lebih 10 kali," kata
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya.
Perbuatan itu pertama kali dilakukan
tersangka pada Maret 2018 lalu. Korban yang baru kenal 2 bulan dengan
tersangka sempat diajak jalan sebelum dibawa ke hotel. Tersangka juga merekam hubungan badan dengan korban. Rekaman itu
dijadikan bahan ancaman agar korban tetap mau menuruti kemauan bejat
tersangka.
"Tersangka merekam persetubuhan tersebut dan tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh, dan kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke medsos," lanjut Alexander. Andri akhirnya ditangkap pada Jumat (18/5) lalu. Dia dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
"Tersangka merekam persetubuhan tersebut dan tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh, dan kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke medsos," lanjut Alexander. Andri akhirnya ditangkap pada Jumat (18/5) lalu. Dia dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar