Bandar Piala Dunia - Aparat kepolisian menangkap seorang kuli bangunan berinsial SAR (29).
Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga remaja. Anehnya, pelaku
menjalani aksi bejat itu dengan menakuti bahwa di alat kelamin para
korban disusupi kuntilanak. Pelaku yang merupakan warga Jalan
Setia Tirta, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara,
diamankan akhir bulan April 2018. Sedangkan tiga remaja yang menjadi
korban pencabulan berinsial DP (14) dan MRP (14), warga Jalan Balai
Desa, serta BS (15), warga Jalan Setia Kawan, Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, mengatakan terbongkar kasus
tersebut, setelah korban membuat laporan ke pihak kepolisian.
Selanjutnya, dilakukan penyidikan dengan mengamankan pelaku. "Tersangka menakut-takuti korban dengan menyatakan di kemaluan korban
kemasukan jin (kuntilanak)," ucap Wira kepada wartawan di Mako Polsek
Sunggal Senin sore, 7 Mei 2018.
Menurut penuturan salah satu
korban berinisial DP, pelaku menceritakan kepadanya bahwa ada keanehan
di alat kelaminnya. Karena ketakutan, korban DP pada 22 Maret 2018
menemui pelaku. Korban meminta agar diobati pelaku yang mengaku
memiliki ilmu kebatinan setelah mengikuti kelompok kesenian kuda
lumping. Pelaku lantas membawa korban ke daerah lembah dekat sungai.
Pelaku meminta korban untuk membuka semua celananya.
Selanjutnya,
pelaku berpura-pura membaca mantra sembari memegangi dan mengelus-elus
kemaluan DP. Perbuatan itu dilakukannya sekitar lima menit, sebelum
akhirnya remaja itu disuruh kembali memakai celana dan pulang ke rumah. Hal
itu kemudian diceritakan DP kepada rekannya, yakni MRP dan BS.
Ternyata, keduanya pernah mendapat perlakuan serupa. Bahkan, BS mengaku
menjalani ritual itu hingga sekitar 30 menit.
"Kepada korban DP,
pelaku menyebutkan kemaluannya kemasukan kuntilanak. Untuk korban BS
disebut kemasukan genderuwo. Sedangkan korban RP disebutkan kemasukan
sundel bolong," jelas Wira. Atas kejadian itu, para korban
melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya kepada orangtua
masing-masing. Para orang tua korban secara bersama-sama melaporkan
pelaku ke Polsek Sunggal.
"Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka pelaku kami tangkap di rumahnya," tutur Wira. Atas
perbuatannya, SAR dijerat dengan Pasal 72 jo Pasal 76 UU No 35 Tahun
2014 tentang Perubahan terhadap UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar