Bandar Piala Dunia - Majelis hakim memvonis Terosman alias Mansur, terdakwa kasus
pembunuhan sadis yang juga kanibal di Jambi dengan hukuman penjara
seumur hidup. Mansur dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana
terhadap majikannya, Dasurullah.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa
menurut rasa keadilan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, adalah
seumur hidup," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Listyo
Arif Budiman.Listyo
mengatakan, Mansur sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut
umum. Namun menurut majelis, hukuman seumur hidup terhadap Mansur sudah
sesuai rasa keadilan. Mansur dinyatakan majelis melanggar pasal 340
KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Meskipun tindakan Terdakwa yang menghabisi majikannya tergolong sadis
dan tidak berperi kemanusiaan, namun tujuan pemidanaan bukanlah
semata-mata untuk melakukan pembalasan (retribution), tetapi juga
haruslah mempertimbangkan seluruh aspek yang terkait dengan adanya
tindak pidana itu, yaitu sebagai pembelajaran, mengasingkan terdakwa
dari tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat termasuk keluarga
korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera, bagi Terdakwa dan anggota
masyarakat lainnya, dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa
menurut rasa keadilan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, adalah
seumur hidup," ujarnya.
Listyo menambahkan, atas putusan majelis hakim tersebut, Mansur tertunduk lemas dan lesu, serta menyatakan pikir-pikir. Kasus ini berlangsung pada 5 November 2017. Saat itu Mansur dan anaknya, MRF (16), sedang berada di sebuah pondok bersama M Dasurullah. Saat Dasurullah tidur, Mansur membunuhnya.
Tak hanya membunuh, Mansur juga memakan salah satu organ vital tubuh Dasurullah. Setelah membunuh, Mansur meminta bantuan anaknya membuang jasad korban dan melarikan diri. Mansur dan anaknya kemudian ditangkap pada Desember 2017. Pelaku ditangkap di dua tempat, yakni di Palembang dan Padang. Motif pembunuhan karena pelaku dendam kepada korban soal upah.
Listyo menambahkan, atas putusan majelis hakim tersebut, Mansur tertunduk lemas dan lesu, serta menyatakan pikir-pikir. Kasus ini berlangsung pada 5 November 2017. Saat itu Mansur dan anaknya, MRF (16), sedang berada di sebuah pondok bersama M Dasurullah. Saat Dasurullah tidur, Mansur membunuhnya.
Tak hanya membunuh, Mansur juga memakan salah satu organ vital tubuh Dasurullah. Setelah membunuh, Mansur meminta bantuan anaknya membuang jasad korban dan melarikan diri. Mansur dan anaknya kemudian ditangkap pada Desember 2017. Pelaku ditangkap di dua tempat, yakni di Palembang dan Padang. Motif pembunuhan karena pelaku dendam kepada korban soal upah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar