Bandar Piala Dunia - Parlin Daulay (28) ayah biadab tega memperkosa anak kandung sendiri
diketahui berinsial ND. Parlin melakukan aksi bejadnya itu, di kamar
korban saat seluruh penghuni rumah sedang terlelap tidur. Kejadian itu terjadi di rumah yang mereka huni di Desa Padang Garugur
Jae Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera
Utara, Sabtu dini hari, 26 Mei 2018, sekitar pukul 03.00 WIB.
Hal tersebut, diketahui oleh ibu kandung berinsial RL (31). Dengan
kejadian itu, RL ditemani kerabat keluarganya dan Kepala Desa setempat
membuat laporan ke pihak Kepolisian di Polsek Barteng. RL menceritaikan
kepada petugas, menemukan pelaku di kamar korban pada saat kejadian.
RL melihat celana dalam anaknya yang berusia sembilan tahun itu turun ke
bawah, sehingga menimbulkan kecurigaan RL. Kemudian, sang ibu melihat
bercak darah di celana dalam ND. Pagi harinya, RL membawa korban bersama
dua adiknya ke rumah kerabat keluarganya. Selanjutnya, ND menceritakan apa yang dialaminya. Sontak membuat
keluarga korban membuat laporan kepolisian. Menerima laporan tersebut,
siang harinya, Polisi langsung meringkus Parlin di rumahnya.
"Kita
juga mengamankan satu potong celana dalam warna hijau milik korban
berlumuran darah, satu potong celana tidur warna krem milik korban
berlumuran darah dan satu potong baju tidur milik korban warna putih
garis-garis Hitam," ungkap Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan
Atmaja.
Tatan
menjelaskan sudah membawa korban ke rumah sakit setempat untuk dilakukan
visum guna melengkapi berkas perkara ancaman kekerasan melakukan
persetubuhan terhadap anak oleh orangtuanya, bernama Parlin. "Pelaku
kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 tahun
2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak," ungkap Tatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar