Minggu, 20 Mei 2018

Dituduh berbuat mesum dan diancam diarak, pria ini diperas Rp 8 juta


Bandar Piala Dunia - Polisi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meringkus Sardi. Pria 38 tahun ini diduga terlibat tindak pidana pemerasan dengan modus menuduh korban, Khaerul Mu'minin (28) berbuat asusila di rumah pacarnya Kampung Leuweung Malang RT 01 RW 03, Desa Pekauman, Kecamatan Cikarang Selatan.

"Tersangka menuduh korban berbuat asusila, lalu mengancam akan mengarak keliling kampung," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara di Cikarang.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal Mei lalu. Tersangka melihat korban masuk ke dalam rumah kontrakan kekasihnya, WA. Melihat itu, tersangka langsung menggedor pintu rumah kontrakan tersebut. Korban yang berada di dalam beranjak keluar, rupanya ketika bertemu Sardi menudingnya tengah berbuat asusila. 

"Sempat dibantah, namun tersangka malah mengancam bakal mengarak mereka ke kantor desa," ujarnya. Agar itu tak dilakukan, menurut dia, pelaku meminta uang senilai Rp 8 juta. Tak punya uang sebanyak itu, korban sepakat memberikan uang Rp 3 juta berikut sebuah telepon selular. Usai kejadian pelaku pergi, dan korban pulang.

Merasa jadi korban pemerasan, kata dia, korban melapor ke Polsek Cikarang Selatan. Berbekal laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas Sardi. Awalnya, polisi mendatangi rumah pelaku di daerah Cikarang, namun dia tidak ada di tempat.

"Anggota mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di Karawang, di rumah istrinya, sehingga kami bergerak ke sana melakukan penangkapan pada Jumat lalu," ujarnya.

Kepada polisi, Sardi mengaku uang hasil pemerasan telah habis, begitu pula dengan sebuah telepon selular telah dijual kepada kawannya Rp 800 ribu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancamannya penjara maksimal sembilan tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar