Bandar Piala Dunia - Polisi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meringkus Sardi. Pria 38 tahun
ini diduga terlibat tindak pidana pemerasan dengan modus menuduh korban,
Khaerul Mu'minin (28) berbuat asusila di rumah pacarnya Kampung
Leuweung Malang RT 01 RW 03, Desa Pekauman, Kecamatan Cikarang Selatan.
"Tersangka menuduh korban berbuat asusila, lalu mengancam akan
mengarak keliling kampung," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra
Sukma Kumara di Cikarang.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal Mei lalu. Tersangka
melihat korban masuk ke dalam rumah kontrakan kekasihnya, WA. Melihat
itu, tersangka langsung menggedor pintu rumah kontrakan tersebut. Korban
yang berada di dalam beranjak keluar, rupanya ketika bertemu Sardi
menudingnya tengah berbuat asusila.
"Sempat dibantah, namun tersangka malah mengancam bakal mengarak mereka ke kantor desa," ujarnya. Agar itu tak dilakukan, menurut dia, pelaku meminta uang senilai Rp 8
juta. Tak punya uang sebanyak itu, korban sepakat memberikan uang Rp 3
juta berikut sebuah telepon selular. Usai kejadian pelaku pergi, dan
korban pulang.
Merasa jadi korban pemerasan, kata dia, korban melapor ke Polsek
Cikarang Selatan. Berbekal laporan itu petugas melakukan penyelidikan
dan berhasil mengidentifikasi identitas Sardi. Awalnya, polisi
mendatangi rumah pelaku di daerah Cikarang, namun dia tidak ada di
tempat.
"Anggota mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di Karawang,
di rumah istrinya, sehingga kami bergerak ke sana melakukan penangkapan
pada Jumat lalu," ujarnya.
Kepada polisi, Sardi mengaku uang hasil pemerasan telah habis, begitu
pula dengan sebuah telepon selular telah dijual kepada kawannya Rp 800
ribu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang
pemerasan, ancamannya penjara maksimal sembilan tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar