Sabtu, 12 Mei 2018

Menggunakan Teh dan Lotion Antinyamuk, Teguh Bunuh Rekan Kerjanya

Bandar Piala Dunia - Teguh Susatya (47) diketahui tak hanya membunuh Donny Suprayitno, pria yang ditemukan sudah tak bernyawa di TPU Janti, Kota Malang, tetapi juga dua rekan kerjanya yang lain.  Ketiganya dibunuh dengan cara yang hampir sama, yaitu dengan diracun.
 
Sebelum membunuh Donny, Teguh juga berada di balik kematian Mu'in (50), warga Wagir, Kabupaten Malang dan Sugiono (37), warga Dampit, Kabupaten Malang. Jarak kematian Mu'in dan Sugiono hanya berselang satu pekan. Dari pengakuan tersangka, Sugiono diracun menggunakan teh yang dicampur lotion antinyamuk pada tanggal 7 April 2018 lalu.

Di hari kejadian, tersangka mengajak bertemu korban di kawasan Desa Sananrejo, Turen, Kabupaten Malang. Pertemuan di pinggir sungai tersebut menjadi awal hilangnya nyawa Sugiono. "Korban bertemu dengan tersangka, di sela korban mandi di sungai, tersangka membawakan bungkusan teh yang diakui sudah dicampur Autan. Minuman itu kemudian diberikan kepada korban," ujar Kanitreskrim Polsek Turen Iptu Hari Eko Utomo.

Pasca pertemuan itu, korban mengeluh pusing hingga dilarikan ke RS Bokor. Karena kondisinya terus memburuk, korban dirujuk ke RS dr Saiful Anwar (RSSA) hingga pada 9 April 2018 meninggal dunia dalam perawatan. "Korban Sugiono, meninggal pada 9 April. Saat itu, keluarga menolak otopsi," lanjutnya.

Sedangkan korban Mu'in juga dibunuh dengan cara yang sama. Korban dipaksa meminum teh yang sudah dicampur lotion antinyamuk. Korban kemudian ditemukan tergeletak di atas jembatan sebelah barat Pabrik Gula Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang.

"Masih kita dalami, ada rencana bongkar makam dari dua korban. Tapi kita selidiki dahulu keterangan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda terpisah. Muncul dugaan ada pelaku lain yang menemani tersangka saat memberikan racun kepada ketiga rekannya dan polisi tengah melakukan pengejaran.

Teguh kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan 306 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar