Bandar Piala Dunia - Nasib malang dialami
bocah perempuan berinisial N (12) setelah menjadi korban perkosaan yang
dilakukan oleh anak baru gede, AN (16). Modus yang digunakan pelaku
dengan cara mengiming-imingi petasan kepada korban. Peristiwa itu terjadi saat korban main ke rumah pamannya di Kelurahan
Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (23/5) pagi. Lalu,
datanglah pelaku yang ikut nimbrung menonton televisi.
Suasana rumah yang sepi membuat pelaku berniat berbuat jahat. Lantas,
pelaku mengajak korban masuk kamar untuk berhubungan badan. Spontan,
korban menolak dan berontak.
Tak habis akal, pelaku kembali merayu korban menuruti kemauannya dengan iming-iming membelikan petasan dan uang Rp 15.000. Lagi-lagi korban berontak.
Tak habis akal, pelaku kembali merayu korban menuruti kemauannya dengan iming-iming membelikan petasan dan uang Rp 15.000. Lagi-lagi korban berontak.
Alhasil, terjadilah perkosaan itu. Aksi pelaku dipergoki paman korban
yang sebelumnya berada di depan rumah. Pelaku pun akhirnya diserahkan
ke kantor polisi oleh keluarga korban. Kepada petugas, ABG putus sekolah itu membantah telah memperkosa
korban. Dia mengaku korban bersedia berhubungan badan dengannya karena
iming-iming petasan.
"Tidak benar itu, saya tidak paksa. Dia buka sendiri pakaiannya, saya
janji kasih duit sama petasan," ungkap tersangka AN di Mapolresta
Palembang, Kamis (24/5). Tersangka mengaku terpikat dengan tubuh korban karena pengaruh video
porno yang kerap ditontonnya di HP temannya. "Nonton film porno sering,
bawaannya gitu (nafsu) terus," kata dia.
Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan,
tersangka tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak setelah
diserahkan pihak keluarga korban. Tersangka dikenakan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Tersangka mengiming-imingi memberikan barang, yakni petasan dan
uang. Keterangan korban dan tersangka masih kita selidiki," katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar