Bandar Poker Terpercaya - Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto –
Sandiaga Uno tak terima, lantaran kuasa hukum KPU menilai klaim
kecurangan berupa pembukaan kotak suara Pilpres 2019 di gerai minimarket
Alfamart tak kuat. Penilaian KPU tersebut disebabkan Tim Hukum
Prabowo – Sandiaga tak memberikan bukti-bukti kuat untuk mendukung klaim
tersebut yang dibacakan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di
Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).
Namun, di sela-sela waktu
skors sidang, anggota Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, Tengku Nasrullah,
justru menantang KPU untuk mengungkap hal tersebut dalam persidangan. “Soal
kotak suara dibuka di Alfamart itu, ya seharusnya KPU yang memberi
bukti. Kan kotaknya ada tulisan KPU. Seharusnya, KPU yang bisa
menjelaskan di mana itu terjadi. Jangan menutupi sesuatu dengan
menyerang kami,” kata Nasrullah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Selasa. Menurut Nasrullah, KPU seharusnya tahu petugas-petugas yang tertangkap tengah membuka kotak suara di Alfamart tersebut.
"Itu
personel KPU bukan? Tinggal jelaskan siapa personel-personel itu, yang
paham personel siapa? Ya dia jelaskan itu," tukasnya. Untuk
diketahui, saat membacakan jawaban atas permohonan yang disampaikan kubu
Prabowo – Sandiaga, tim kuasa hukum KPU menilai pemohon akan direpotkan
untuk membuktikan segala klaim kecurangan Pilpres 2019. Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mencontohkan, klaim adanya kotak suara yang dibuka di sebuah minimarket.
Saat
mengumbar klaim itu dalam sidang perdana di MK, Tim Hukum Prabowo –
Sandiaga tak menyertai keterangan terkait adanya dugaan kecurangan
tersebut. "Misalnya pembukaan kotak suara di parkiran. Pemohon
tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video
yang lokasinya di parkiran toko swalayan Alfamart," ujar Ali dalam
sidang. "Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia sehingga
bagaimana MK memanggil saksi. Pasti tidak terungkap. Memaksa mahkamah
untuk membuktikan pelanggaran yang tidak jelas," tudingnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar