Bandar Poker Terpercaya - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menjelaskan terkait
penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Pantai Maju atau
Pulau D di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Penerbitan izin itu menuai
kritik dan kecaman dari sejumlah kalangan karena Anies dianggap telah
melanggar aturan selain janji kampanye. Seusai apel bersama
jajaran TNI dan Polri di Monas, Kamis pagi ini, 13 Juni 2019, Anies
menolak memberi keterangan apapun kepada wartawan yang memburunya.
Sehari sebelumnya, di Balai Kota DKI, dia juga hanya berkata singkat
soal penerbitan IMB itu. “Nanti penjelasan dari Kominfo (Dinas
Komunikasi, Informatika, dan Statistik),” ujar Anies.
Pada
masa pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berjanji untuk
menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Bahkan, setelah dilantik,
Anies menarik kembali dua draf raperda tentang pulau reklamasi yang
sudah dibahas di DPRD DKI tersebut. Saat itu, Anies beralasan kedua
raperda perlu dikaji ulang. Mengikuti sikap gubernurnya, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI saat itu tidak
memproses pengajuan pengurusan SIPPT dan IMB yang diajukan oleh PT Kapuk
Naga Indah, pengembang Pulau D. Sebab, pengurusan izin di pulau
reklamasi sudah dihentikan bersamaan dengan penarikan dua raperda itu.
Pada
Juni 2018 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel 932 bangunan
yang terdiri dari rumah kantor dan rumah tinggal di Pulau D. Pada
September dia mencabut 13 dari 17 izin proyek pulau reklamasi di Teluk
Jakarta. Dia menyisakan empat proyek reklamasi di mana tiga di
antaranya dianggap sudah telanjur dibangun dan satu bukan dari DKI
perizinannya. Tiga yang dipertahankan Anies adalah Pulau C,D dan G.
Ketiganya pun sempat disegel oleh Anies. Pada perkembangan berikutnya, Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo,
satu perusahaan daerah milik DKI yang mengurusi konstruksi, ikut
mengelola tiga pulau reklamasi itu. Kritik mulai datang ketika dia
mengizinkan pembangunan jalan di Pulau D.
Belakangan terungkap
kalau IMB untuk bangunan yang sudah terbangun di pulau yang sama pun
telah terbit. Penelusuran Koran Tempo, IMB diterbitkan atas nama Kapuk
Naga Indah. Sebab, anak usaha Agung Sedayu Group itu yang membangun
pulau buatan seluas 312 hektare itu. IMB bernomor
62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018. Dalam
penjelasannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu DKI Jakarta, Benni Agus mengatakan IMB mungkin diterbitkan
sekalipun pemerintah DKI dan DPRD belum mengesahkan dua raperda tentang
pulau reklamasi.
Pemerintah DKI disebutnya telah memiliki Peraturan
Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan
Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E
Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dua
peraturan yang dibuat gubernur sebelumnya itu yang menjadi dasar bagi
penerbitan IMB di kawasan pantai Maju. “Kami lihat bangunan yang ada
masih sesuai dengan kedua aturan di atas,” ujar anak buah Anies itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar