Bandar Poker Terpercaya - Beberapa perangkat RT Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau
(Kepri) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam,
Jumat (10/5/2019) siang. Mereka melaporkan caleg AA dari partai Nasdem
yang diduga melakukan politik uang. Laporan ini disampaikan oleh
ES, S dan AS setelah adanya tekanan dari AA yang meminta agar uangnya
dikembalikan. Kasus ini bermula ketika AA yang merupakan caleg Dapil II
Kota Batam (Bengkong dan Batu Ampar) meminta bantuan sebanyak 2.000
suara kepada warga Sei Jodoh melalui RT-RT setempat. Guna memperoleh
suara tersebut, AA menyerahkan uang senilai Rp200 juta untuk disebarkan
ke warga. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada tanggal 15 April lalu.
"Uang
itu diserahkan melalui kami dalam bentuk Cek Bank Riau. Dana itu mulai
kami salurkan ke warga keesokan harinya, tanggal 16 April," kata ES saat
ditemui usai membuat laporan di Kantor Bawaslu. ES menerangkan,
dari total Rp200 juta tersebut, hanya sebagian saja yang sudah
disebarkan ke warga, yakni sekitar Rp50 juta. "Karena waktunya juga
sudah mepet, jadi tidak semua tersalurkan. Dan sisa uangnya masih ada,"
ujarnya lagi. Pada saat pencoblosan dan penghitungan suara tiba, diketahui AA hanya
memperoleh 496 suara. Hal ini membuat AA tak terima meskipun dari hasil
penghitungan, ia berhasil meraup suara sesuai ketentuan untuk duduk
sebagai anggota legislatif.
"Dia minta uangnya dikembalikan. Dia
tidak mau tahu yang Rp50 juta ini. Dia minta kembalikan Rp150 juta. Tapi
akhirnya nego jadi Rp120 juta," kata ES. Dari sisa uang yang ada,
kumpulan RT ini telah mengembalikan uang senilai Rp80 juta kepada AA.
"Tapi dia nekan kami terus minta uangnya itu. Sementara kami juga
bingung mau narik dari warga. Akhirnya kami sepakat untuk melaporkan ke
Bawaslu. Dan kami diberi waktu 3 hari untuk mempersiapkan bukti-bukti.
Itu yang segera akan kami lengkapi," ujar ES.
Sementara itu, Ketua
Bawaslu Kota Batam, Muhammad Reza Syailendra yang dikonfirmasi
mengatakan, secara kelembagaan, pihaknya menerima seluruh laporan yang
masuk. Namun ia mengaku akan mempelajari setiap laporan yang masuk ke
lembaga pengawasan Pemilu tersebut. "Akan kita pelajari.
Terkadang, ada laporan yang memang terkait dengan pelanggaran pemilu,
tapi ada juga laporan yang harusnya tidak perlu dilaporkan ke Bawaslu.
Namun semuanya akan tetap diselesaikan, tidak ada memilih-memilih
kasus," katanya.
Reza menjelaskan, pihaknya memiliki batas waktu
penyelesaian setiap laporan yang ada. Biasanya, pihaknya akan memberikan
waktu selama 3 hari kepada pelapor untuk menyiapkan bukti-bukti dan
saksi. "Namun terkadang ada juga sebelum 3 hari, laporannya
dicabut. Ada juga saat menyampaikan laporan, sudah bersama dengan
bukti-buktinya juga," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar