Bandar Poker Terpercaya - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak menutup kemungkinan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan pemenang sah Pilpres 2019. Hasil rekapitulasi penghitungan suara manual telah selesai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (20/5) malam. Dari
hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon presiden nomor urut 01,
Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dan telah memperoleh suara sah sebanyak
85.036.828. Jumlah tersebut setara dengan 55,41 persen suara dari total
153.479.321 suara sah.
Sementara Paslon nomor urut 02
Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara. Jumlah itu setara dengan
44,59 persen dari total 153.479.321 suara sah. KPU pun mengaku akan
memberi waktu 3 x 24 jak kepada pihak manapun untuk menggugat hasil
Pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi. Namun, apabila tak ada gugatan,
maka dipastikan dalam tiga hari ke depan lembaga penyelenggara Pemilu
ini akan mengumumkan pemenang sah, sekaligus Presiden dan Wakil Presiden
terpilih periode 2019-2024.
Juru Bicara BPN Andre Rosiade
menyatakan pihaknya masih memiliki batas waktu 3x24 jam sebelum KPU
mengumumkan presiden terpilih periode 2019-2024. "Yang jelas kami
BPN masih punya waktu 3x24 jam untuk menyampaikan sikap apakah ke MK
atau tidak," kata Andre saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan
singkat, Selasa (21/5). Meski demikian Andre menegaskan opsi menggugat ke MK tersebut hingga saat ini masih dikaji oleh petinggi BPN.
BPN
sejauh ini akan terus mengawal proses pelaporan temuan dugaan
pelanggaran Pemilu khususnya Pilpres secara terstruktur, sistematis, dan
masif. "Urusan MK masih dikaji oleh pimpinan. Kan masih ada waktu
3 x 24 jam. Untuk saat ini kami akan terus mengawal proses laporan dan
terus melaporkan dugaan TSM ke Bawaslu," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar