Selasa, 21 Mei 2019

BPN Prabowo Patok 3x24 Jam untuk Putuskan Tempuh Jalur MK


Bandar Poker Terpercaya - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak menutup kemungkinan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan pemenang sah Pilpres 2019. Hasil rekapitulasi penghitungan suara manual telah selesai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (20/5) malam. Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dan telah memperoleh suara sah sebanyak 85.036.828. Jumlah tersebut setara dengan 55,41 persen suara dari total 153.479.321 suara sah.

Sementara Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara. Jumlah itu setara dengan 44,59 persen dari total 153.479.321 suara sah. KPU pun mengaku akan memberi waktu 3 x 24 jak kepada pihak manapun untuk menggugat hasil Pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi. Namun, apabila tak ada gugatan, maka dipastikan dalam tiga hari ke depan lembaga penyelenggara Pemilu ini akan mengumumkan pemenang sah, sekaligus Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

Juru Bicara BPN Andre Rosiade menyatakan pihaknya masih memiliki batas waktu 3x24 jam sebelum KPU mengumumkan presiden terpilih periode 2019-2024. "Yang jelas kami BPN masih punya waktu 3x24 jam untuk menyampaikan sikap apakah ke MK atau tidak," kata Andre saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (21/5). Meski demikian Andre menegaskan opsi menggugat ke MK tersebut hingga saat ini masih dikaji oleh petinggi BPN.

BPN sejauh ini akan terus mengawal proses pelaporan temuan dugaan pelanggaran Pemilu khususnya Pilpres secara terstruktur, sistematis, dan masif. "Urusan MK masih dikaji oleh pimpinan. Kan masih ada waktu 3 x 24 jam. Untuk saat ini kami akan terus mengawal proses laporan dan terus melaporkan dugaan TSM ke Bawaslu," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar