Bandar Poker Terpercaya - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil
pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). Ketua Tim Hukum BPN
Bambang Widjojanto mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan. "(Daftarnya)
baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan
lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di
Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Bambang tidak mau
menjelaskan secara detil mengenai apa saja bukti tersebut. Sebab itu
merupakan bagian dari materi persidangan. Dia berjanji akan menyampaikan
rinciannya dalam sidang nanti. Namun, Bambang menjelaskan secara umum
jenis-jenis buktinya. "Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," ujar dia. Ada
delapan orang pengacara yang ikut dalam proses pendaftaran sengketa
hasil pilpres ini. Adapun dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU,
pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon
nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan
suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara,
sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50
persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11
persen suara. Jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar
negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan
hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar