Bandar Piala Dunia - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap JND (35)
tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MLT
(18) yang merupakan tetangganya sendiri. Kasat Reskrim Polres Seruyan
Iptu Wahyu Setyo Budiharjo mengatakan, JND ditangkap petugas di
kediamannya di Jalan AIS Nasution Kuala Pembuang.
"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan setelah sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga korban," katanya. Perbuatan bejat terhadap tetangga sendiri dilakukan JND yang
sehari-hari bekerja sebagai nelayan pada Sabtu (28/4) malam di
kediamannya di Jalan AIS Nasution Kuala Pembuang. Malam itu, korban
sedang berbelanja makanan di warung yang juga merupakan rumah tersangka.
Ketika korban tengah memilih beberapa makanan yang akan dibeli,
tiba-tiba pelaku yang juga sudah berumah tangga berdiri di belakang
korban. Setelah berdiri di belakang korban, pelaku langsung menarik tangan
korban dan membawanya ke dalam kamar. Merasa khawatir dirinya akan
mendapat perlakuan tidak senonoh oleh tersangka, korban pun sempat
memberontak dan menolak dibawa masuk ke dalam kamar. Namun tidak bisa
lepas dari genggaman tangan pelaku.
Karena korban terus memberontak, tersangka langsung melemparkan
korban ke tempat tidur yang kemudian langsung menindih korban dan
memaksanya untuk melakukan hubungan suami istri. "Pada saat itu, korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan karena di bawah tekanan dan rasa takut," katanya.
Setelah diperkosa, korban langsung bergegas pulang ke rumah
mendatangi suaminya sambil menangis dan menyampaikan permohonan maaf
kepada sang suami. Namun suaminya yang tidak mengerti dengan perilaku
istrinya yang sudah menjadi korban pemerkosaan tetangganya tersebut
hanya kebingungan.
Tidak berapa lama, datang tetangga lain yang kemudian menceritakan
kepada suami korban bahwa istrinya telah menjadi korban pemerkosaan JND.
Tidak terima akan hal tersebut suami korban langsung melaporkan kasus
itu ke Polres Seruyan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga telah mengamankan sejumlah
barang bukti yakni beberapa pakaian yang dikenakan oleh tersangka dan
korban pada saat kejadian serta sprei atau sarung kasur milik tersangka. "Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 298 dan atau Pasal
285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar