Selasa, 10 April 2018

Cabuli 34 Anak, Pelaku & Keluarganya diusir dari Kampung


Bandar Piala Dunia - Pria berinisial RF (20) diamankan warga karena diduga telah mencabuli 34 anak yang mayoritas masih berusia di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Tiga Lohong Nagari Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat.

Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Pariaman. Para korban yang menjadi sasaran pelaku, rata-rata merupakan bocah laki-laki. Kapolres Kota Pariaman AKBP Bagus S Oktobrianto mengatakan, saat diamankan warga sebelumnya pelaku dibawa ke Polsek Sungai Limau. Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Pariaman.

"Pelaku diamankan pada Minggu kemarin (1/4) setelah dijemput di Polsek Sungai Limau. Dari hasil pemeriksaan kita sementara, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya kepada 34 anak," terang Kapolres kepada merdeka.com, Jumat (6/4). Dikatakannya, hingga saat ini baru sebanyak 18 orangtua korban yang melapor. Kemungkinan, akan terus bertambah karena sesuai dari keterangan pelaku yang berjumlah 34 anak. Sedangkan untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya. Modus pelaku mengajak anak-anak main ke rumahnya dan kemudian diiming-imingi uang sebesar Rp 2 ribu," ulasnya. Bagus S Oktobrianto mengungkapkan, saat melakukan pencabulan terhadap korban, kondisi rumah pelaku sedang sepi. Sebab, kedua orangtua pelaku bekerja di pasar sebagai tukang sapu dan penjaga kamar mandi.

"Dari pengakuan pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2014, berarti sudah empat tahun. Pada dasarnya dari pengakuan pelaku, dia juga merupakan korban cabul dahulunya yang dilakukan oleh temannya sendiri," pungkasnya.

Jumat siang (6/4), suasana di kediaman pelaku dipadati warga dan sempat memanas. Massa meminta agar keluarga pelaku segera angkat kaki dari kediamannya. Beruntung pihak kepolisian bersama perangkat Wali Nagari, Wali Jorong hingga pemuka masyarakat dapat meredam emosi warga. Hasil mediasi, keluarga pelaku diberi tenggak waktu hingga Senin depan (9/4) untuk segera meninggalkan kampung.

Kapolsek Sungai Limau AKP Syafar mengatakan, usai mediasi amarah massa dapat diredam dan untuk masalah keluarga pelaku diserahkan ke Wali Nagari dan Wali Jorong untuk tindak lanjut. Sementara untuk kasus pelaku, pihaknya akan memproses secara tuntas. "Untuk pelaku telah diamankan dan di tangani Polres Kota Pariaman. Kasus ini akan terus diproses dan diusut hingga tuntas," jelasnya.

Sementara menurut keterangan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keluarga pelaku telah tinggal sekitar 30 tahun di rumah kontrakannya tersebut. Meski demikian, pelaku yang kadang ikut menolong orangtuanya bekerja di pasar terkenal sebagai kepribadian tertutup.

"Ayah-nya orang sini (Tiga Lohong Nagari Hilir, Kecamatan Sungai Limau) istrinya orang Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan. Anaknya kalau tidak salah ada tujuh orang, sedangkan anaknya di rumah itu yang tinggal dua orang, satu pelaku dan adiknya," terang warga. Ditambahkannya, kejadian serupa telah pernah terjadi setahun lalu yang dilakukan oleh pelaku. 

Namun pada saat itu diselesaikan hanya secara kekeluargaan. "Setahun yang lalu juga pernah diamankan warga dengan kasus yang sama, namun diselesaikan dengan kekeluargaan karena saat itu orangtuanya tidak mengakui anak berbuat demikian begitupun dengan pelaku," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar