Senin, 02 April 2018

Joni Nekat Sodomi Bocah Kelas 5 SD


Bandar Piala Dunia - Joni Hidayat (52), warga Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dia diduga menyodomi bocah laki-laki kelas 5 SD, lalu memberi uang Rp 5 ribu. Joni, ditangkap Jumat (30/3) malam. Dia tinggal di rumah sendiri lantaran pisah ranjang dengan istrinya. Sebelumnya, dia dilaporkan ibu korban, lantaran anaknya mengaku disodomi Joni.

Peristiwa itu terjadi sore hari, di hari yang sama. Korban bersama dengan teman-temannya, memang kerap nongkrong lebih dulu di rumah Joni sebelum bermain sepakbola. Joni pun tergiur. Entah setan mana yang merasukinya, dia membawa korban terpisah dari temannya kemudian mengajak ke dalam kamar. Joni pun menyuruh korban mandi terlebih dulu lalu menyodominya.

"Saya baru sekali itu Pak melakukannya. Habis itu (menyodomi), dia saya suruh mandi lagi dan saya kasih uang Rp 5.000," kata Joni, ditemui merdeka.com, di Mapolsekta Samarinda Seberang, Jalan Sultan Hasanuddin. Korban lalu pulang an menangis di hadapan ibunya yang tinggal tidak begitu jauh dari rumahnya. Orangtuanya pun berang dan melapor ke Polsekta Samarinda Seberang.

"Tidak ada ancaman apa-apa Pak ke dia (korban). Cuma memang saya pernah ngobrol, janji mau belikan dia sepatu bola. Saya bilang jangan bilang-bilang ke orangtua. Itu saja Pak," ujar Joni. Sadar telah berbuat tindak pidana, Joni yakin dia bakal dilaporkan ke polisi. Dia sendiri tidak habis pikir, tergiur dengan bocah laki-laki yang keseharian dia lihat. "Saya mau serahkan diri ke polisi, tidak ada motor Pak. Saya sudah menunggu saja di rumah, kalau dijemput polisi," terang Joni.

Kapolsekta Samarinda Seberang Kompol Fatich Nurhadi membenarkan, terduga pelaku sodomi anak di bawah umur itu, dijemput di rumahnya. "Kita amankan pelaku di rumahnya sekitar jam 7.30 malam. Ternyata dia ini memang sudah menunggu polisi di rumahnya," ungkap Fatich.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya berupa pakaian dalam sang bocah untuk memperkuat berkas perkara. "Ada iming-iming janji dan beri uang Rp 5 ribu kepada korban," sebut Fatich.
Joni kini meringkuk di penjara. Pria paruh baya yang tidak berpenghasilan tetap itu, dijerat dengan Undang-undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar