Bandar Piala Dunia - Joni Hidayat (52), warga Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan
Timur, dibekuk polisi. Dia diduga menyodomi bocah laki-laki kelas 5 SD,
lalu memberi uang Rp 5 ribu. Joni, ditangkap Jumat (30/3) malam. Dia tinggal di rumah sendiri
lantaran pisah ranjang dengan istrinya. Sebelumnya, dia dilaporkan ibu
korban, lantaran anaknya mengaku disodomi Joni.
Peristiwa itu terjadi sore hari, di hari yang sama. Korban bersama
dengan teman-temannya, memang kerap nongkrong lebih dulu di rumah Joni
sebelum bermain sepakbola. Joni pun tergiur. Entah setan mana yang merasukinya, dia membawa
korban terpisah dari temannya kemudian mengajak ke dalam kamar. Joni pun
menyuruh korban mandi terlebih dulu lalu menyodominya.
"Saya baru sekali itu Pak melakukannya. Habis itu (menyodomi), dia
saya suruh mandi lagi dan saya kasih uang Rp 5.000," kata Joni, ditemui
merdeka.com, di Mapolsekta Samarinda Seberang, Jalan Sultan Hasanuddin. Korban lalu pulang an menangis di hadapan ibunya yang tinggal tidak
begitu jauh dari rumahnya. Orangtuanya pun berang dan melapor ke
Polsekta Samarinda Seberang.
"Tidak ada ancaman apa-apa Pak ke dia (korban). Cuma memang saya
pernah ngobrol, janji mau belikan dia sepatu bola. Saya bilang jangan
bilang-bilang ke orangtua. Itu saja Pak," ujar Joni. Sadar telah berbuat tindak pidana, Joni yakin dia bakal dilaporkan ke
polisi. Dia sendiri tidak habis pikir, tergiur dengan bocah laki-laki
yang keseharian dia lihat. "Saya mau serahkan diri ke polisi, tidak ada motor Pak. Saya sudah menunggu saja di rumah, kalau dijemput polisi," terang Joni.
Kapolsekta Samarinda Seberang Kompol Fatich Nurhadi membenarkan,
terduga pelaku sodomi anak di bawah umur itu, dijemput di rumahnya.
"Kita amankan pelaku di rumahnya sekitar jam 7.30 malam. Ternyata dia
ini memang sudah menunggu polisi di rumahnya," ungkap Fatich.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya berupa pakaian dalam sang
bocah untuk memperkuat berkas perkara. "Ada iming-iming janji dan beri
uang Rp 5 ribu kepada korban," sebut Fatich.
Joni kini meringkuk di penjara. Pria paruh baya yang tidak
berpenghasilan tetap itu, dijerat dengan Undang-undang No 35/2014
tentang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar