Bandar Judi Terpercaya - Muhammad Fatah resmi berganti nama menjadi Ayluna Putri alias Lucinta
Luna. Tersangka atas kasus narkoba ini resmi berganti nama sejak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya. Putusan ganti kelamin Lucinta Luna itu berdasarkan perkara nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL. "Kalau
di sini kalau melihat penetapan ya, ini ada penetapan dari Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 1230 Pdt.P 2019. Intinya adalah seorang
bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk
mengubah kelamin. Sekaligus namanya berubah dari Muhammad Fatah menjadi
Ayluna Putri dan berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan itu
dikabulkan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
Setelah itu, penetapan dilaporkan ke Dinas
Kependudukan Catatan Sipil untuk mengubah status dan nama serta kelamin
dalam kartu kependudukan. "Lengkapnya begini, memberikan izin
kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis
kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan. Beserta pergantian
nama dari Muhammad Fatah, menjadi Ayluna Putri. Intinya itu, kemudian
selebihnya yang memerintahkan pada kantor dinas kependudukan untuk
melaporkannya penetapan ini tentang penetapan," jelasnya. Dia
menuturkan, sidang awal pergantian nama serta jenis kelamin Lucinta Luna
tersebut berlangsung pada 26 November 2019 atau empat hari setelah
didaftarkan. Sidang kemudian berlangsung dengan mengajukan bukti-bukti, bukti surat dan dua saksi.
Berdasarkan situs
http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara, Lucinta
Luna telah menjalani sidang pergantian nama serta jenis kelamin sebanyak
empat kali. Yang mana sidang pertama dilakukan pada 9 Desember 2019,
lalu sidang kedua pada 16 Desember 2019 dengan agenda pembuktian bukti. Lalu
sidang ketiga berlangsung pada 19 Desember 2019 dengan agenda yang
sama. Sidang terakhir digelar pada 20 Desember 2019 dengan agenda
penetapan. Pada penetapan hakim, terdapat empat putusan. Pertama,
mengabulkan permohonan pemohon, memberikan izin kepada pemohon untuk
mengganti status jenis kelamin yang semula laki-laki menjadi perempuan
serta pergantian nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.
Selanjutnya,
memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengubah/memperbaiki kutipan
Akta Kelahiran No. 3174-LT-16122019-0088 yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16
Desember 2019 atas nama Muhammad Fatah jenis kelamin laki laki yang
selanjutnya diubah menjadi nama Ayluna Putri jenis kelamin perempuan
dengan segala akibat hukumnya. Serta yang terakhir membebankan kepada Pemohon (Lucinta Luna) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 306.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar