Bandar Poker Terpercaya - Pengamat politik Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi
Prayitno menilai tidak ada aturan yang dilanggar cawapres Sandiaga Uno
apabila kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur atau Wagub DKI
Jakarta mendampingi Gubernur Anies Baswedan. Menurut Adi,
berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berhak mengusulkan Sandiaga
sebagai wakil gubernur kembali adalah partai pengusung pasangan Anies
dan Sandiaga yakni PKS dan Gerindra.
"Sandiaga bisa jadi pendamping
Anies kalau diusung PKS dan Gerindra, tidak ada pelanggaran yang
dilanggar. Tergantung PKS dan Gerindra-nya nanti mau mengusung Sandi
lagi jadi wakil gubernur," ujar Adi di Jakarta, Sabtu, 20 April 2019. Adi
menilai secara politik, PKS dan Gerindra bisa menarik nama-nama yang
diusulkan terdahulu sebagai wakil gubernur dan mengusulkan nama baru. Nama
baru tersebut termasuk Sandiaga Uno jika ingin kembali menjadi Wagub
DKI, sebelum pengusulan nama wagub mendapat respon dari DPRD DKI
Jakarta.
Selain itu, peluang Sandiaga untuk kembali ke kursi nomor dua DKI Jakarta masih terbuka cukup lebar. Namun, kemungkinan tersebut tergantung oleh pilihan Sandiaga sendiri untuk "turun kasta" dalam gengsi berpolitik. "Minimal
jadi wakilnya Prabowo itu mau naik kelas, ingin menegaskan dirinya
bukan di Jakarta saja, tapi di level nasional. Ini masalah gengsi
politik saja," ujar Adi.
Selain itu, Adi menilai kembalinya Sandiaga
ke Jakarta berpotensi mengubah pandangan publik, yang akan menganggap
era politiknya sudah selesai sampai di level politisi daerah. "Saya
kira perjalanannya sejauh ini sudah betul, mencitrakan diri sebagai
politisi nasional, memposisikan diri dan citranya sudah mantap. Dan
publik berharap Sandi tidak selesai hanya karena kalah sebagai cawapres
karena dia politisi muda yang pintar," ujarnya soal spekulasi Sandiaga
Uno balik jadi Wagub DKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar