Bandar Poker Terpercaya - Penjual es krim di Sidoarjo diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku dengan modus es krim gratis. "Pada
hari ini kami sedang mengamankan seseorang yang melakukan pencabulan
anak di bawah umur, dengan modus memberikan es krim," kata Kasat Reskrim
Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
Sang penjual es krim diketahui bernama Dwi Eko Prasetyo (29), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Perbuatan asusila tersebut kerap dilakukan di satu gang kecil di
Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pelaku yang sehari-hari kerap berkeliling
berjualan di daerah tersebut terbilang akrab dengan sejumlah anak-anak. Dwi
biasanya menawarkan es krim pada anak-anak yang sedang bermain. Kepada
anak-anak yang tidak memiliki uang, pelaku memberikan es krim secara
cuma-cuma. Namun ternyata itu hanya akal bulus pelaku agar si bocah mau
diajak ke tempat sepi.
Di tempat sepi, pelaku melakukan aksinya. Ia mencabuli anak-anak tersebut."Pelaku ini tidak hanya satu kali melakukan perbuatannya. Dari pengakuan tersangka sudah tiga kali," kata Harris. Lebih lanjut Harris menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan orang tua korban. Jadi usai dicabuli pelaku, anak-anak yang menjadi korban bercerita pada orang tuanya masing-masing. "Tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Harris.
Di tempat sepi, pelaku melakukan aksinya. Ia mencabuli anak-anak tersebut."Pelaku ini tidak hanya satu kali melakukan perbuatannya. Dari pengakuan tersangka sudah tiga kali," kata Harris. Lebih lanjut Harris menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan orang tua korban. Jadi usai dicabuli pelaku, anak-anak yang menjadi korban bercerita pada orang tuanya masing-masing. "Tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Harris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar