Bandar Poker Terpercaya - Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono
resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (25/3/2019). Joko
Driyono pun sempat merasa kaget dengan penahanannya tersebut. Ketua
Tim Media Satuan Tugas Antimafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono
menyebut, mantan Plt Ketua Umun PSSI tersebut kaget usai resmi ditahan.
Meski demikian, kondisi kesehatan Jokdri-sapaannya- dinyatakan normal
"Tentunya
hari ini adalah hari pertama Pak Jokdri melaksanakan tahanan di Polda
Metro Jaya. Ya, tentunya yang bersangkutan kaget juga, kaget. Tetapi
kondisi normal setelah kita lakukan pemeriksaan, kondisi normal tidak
masalah," ujarnya. Dalam
hal ini, Jokdri ditahan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang
bukti kasus pengaturan skor. Meski demikian, penyidik dapat
mengembangkan perkara dan menjerat Joko dalam kasus dugaan pengaturan
skor.
"Masalah menyuruh penghilangan barang bukti, merusak, mengambil. Ya,
tentunya nantikan penyidik akan mengembangkan seperti apa nanti apakah
ada kaitannya dengan pengaturan skor dan sebagainya. Itu semua penyidik
yang akan mengembangkan," jelasnya. "Semua kemungkinan bisa
terjadi ya. Dari penyidik juga sudah menyelesaikan atau melakukan
pemberkasan dari pasal yang ditentukan yang pertama ini," tutup Argo.
Sebelumnya,
Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola resmi menahan tersangka perusakan
barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono. Diketahui, Jokdri, sapaan
akrab Joko Driyono, Senin (25/3/2019) menjalani pemeriksaan di Polda
Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB. Kepala Satgas Antimafia Bola,
Brigjen Pol. Hendro Pandowo mengatakan, penahanan terhadap mantan Plt
Ketua Umum PSSI tersebut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik saksi maupun
tersangka beberapa kali tidak hadir, maka pada hari ini, 25 Maret 2019,
saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan dan
dilakukan gelar perkara dan pukul 14.00 WIB. Satgas Antimafia Bola telah
lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya,"
ujar Hendro di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).
Atas perbuatannya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. "Ini
semua keterkaitan dengan laporan pertama Bu Lasmi. Ditahan di Rutan
Polda Metro Jaya. Mulai 25 maret sampai 13 april 2019 kedepan. Ancaman 7
tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis. Sehingga cukup
lakukan penahanan." jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar