Bandar Poker Terpercaya - Terduga pelaku pembunuhan pemandu karaoke (PK) Wisma Mr. Classic
bernama Sinar Agustin alias Ninin alias Ninin, 23, mengaku sempat
berhubungan badan sebelum menghabisi korbannya. Pelaku berinisial Dicky
C. Putra, 16, warga Babangkerep, Ngaliyan itu sampai tega merencanakan
dan akhirnya membunuh korban lantaran kesal dengan pelayanan ranjang
yang kurang memuaskan.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, pelaku
pada bulan Agustus lalu sempat bertemu dan berhubungan intim dengan
korban. “Akan tetapi, karena tidak puas, dia kesal. Dan mulailah
merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, Dicky datang ke lokasi kejadian pada hari Rabu
(12/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelumnya, ia juga sudah membawa
botol berisi oli bekas dalam botol plastik kemasan dari rumahnya. Cairan
inilah yang kemudian menimbulkan aroma solar dari tubuh Ninin. Dicky yang sudah mem-booking Ninin langsung saja menuju kamar korban
untuk rencananya segera beradegan ranjang. Namun demikian, pelaku hanya
membawa uang Rp 100 ribu saja. Padahal, Ninin mentarif Rp 200 ribu
sekali ‘main’.
“Tersangka mintanya ‘main’, pertama sudah. Lalu minta lagi. Tapi
disuruh bayar dulu 200 ribu padahal punyanya cuma 100 ribu. Tapi tetap
minta, sama korban cuma dikasih oral. Itu juga sambil menagih tersangka
yang bikin dia juga makin kesal,” sambung Donny. Perasaan kesal inilah yang membulatkan tekad Dicky untuk menghabisi
Ninin. Kemudian, dicekiknya leher korban. Sang pemandu lagu itu awalnya
sempat berontak dan bahkan menggigit jari pelaku. Saat mencoba
berteriak, tersangka langsung membekap wajahnya dengan bantal.
“Dicekik sampai 5 atau 10 menitan hingga akhirnya benar-benar
kehabisan nafas. Lalu oli tadi disiramkan ke seluruh tubuh korbannya
untuk menghilangkan sidik jari. Dan ditutupi selimut sebelum ditinggal
pergi dan ditemukan Kamis sorenya. Saat itu, Hp ( handphone ) korban
juga diambil,” terangnya lagi. Sementara tersangka sendiri mengaku memang sudah merencanakan
pembunuhan terhadap Ninin. Pasalnya, saat memakai jasa korban pada
Agustus lalu, dia merasa tidak puas bahkan setelah membayar Rp 200 ribu. “Iya, nggak puas. Dia cerewet. Bilang lemas dan nggak mau banyak gerak,” ujar pelaku yang hanya lulusan Sekolah Dasar ini.
Selama dalam pengejaran, atau sebelum diciduk oleh jajaran Polsek
Semarang Barat didukung oleh Polsek Mijen dan Polrestabes Semarang,
Sabtu (15/9) dini hari kemarin, pelaku mengungkap bahwa selama ini
bersembunyi di rumahnya. “(Sesudah kejadian) saya langsung pulang ke rumah. Sembunyi. Sambil ngecek-ngecek medsos gimana update-nya,” akunya lagi. Kembali ke Kapolsek Donny, dalam hal ini ia menyebut pihaknya telah
mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu buah handphoneyang
digasak pelaku, kaos, serta satu unit kendaraan sepeda motor yang
dikendarainya saat mendatangi dan meninggalkan lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, Dicky dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni 365
KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 juncto
Pasal 340 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan
berencana. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur
hidup. “Penanganan mengacu pada undang-undang peradilan anak karena status tersangka yang masih di bawah umur,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar