Bandar Piala Dunia - Dua kakek bejat dan pemuda berhasil diamankan Polres Bangka Tengah,
lantaran telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di
bawah umur. Korban sebut saja berinisial BA (10) masih menduduki sekolah
dasar SD di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi
Bangka Belitung (Babel).
Akibat perlakuan persetubuhan, orangtua korban RA (33) Ibu Rumah
Tangga, telah melaporkan ke SPKT Polres Bangka Tengah, Selasa 27/3/2018
sesuai LP/B-133/III/2018/SPKT/Res Bateng tanggal 27 Maret 2018. Usai menerima laporan, unit PPA Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah
langsung melakukan lidik, dan Selasa 27 Maret 2018 kemarin telah
mengamankan tiga pelaku.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Edison LB. Sitanggang membenarkan
kejadian tersebut, bahwa ketiga pelaku telah diamankan di antaranya HS
(62) alamat Desa Lubuk Pabrik karena melakukan persetubuhan di TKP
Pondok kebun karet miliknya sebanyak kurang lebih 15 kali. Kemudian S (68) alamat Desa Lubuk Pabrik, karena melakukan
persetubuhan di Pondok kebun miliknya sebanyak 5 kali, dan pemuda HN
(28) alamat Desa Lubuk Pabrik, melakukan persetubuhan di TKP rumah milik
orang tua korban sebanyak 5 kali.
Edison menjelaskan, kronologis kejadiannya pada Kamis 22 Maret
2018 pukul 22.00 WIB, adanya informasi dari Kadus C2 Desa Lubuk Pabrik
bahwa telah diamankan tiga orang pelaku yang di duga melakukan
persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban BA (20) pelajar SD,
alamat Lubuk Besar, dan pelaku berinisial HS (62), S (68) dan HN (28).
"Kejadiannya itu bermula Kamis, sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku
HS menjemput korban di pinggir jalan lapangan bola Lubuk Pabrik dengan
menggunakan motor tanpa nopol menuju ke kebun karet dan melakukan
hubungan badan sebanyak 1 kali, setelah itu sekira pukul 12.30 WIB
pelaku mengantar korban di tempat semula saat menjemput," ujarnya kepada
awak media di Bangka Tengah, Babel, Rabu (28/3/2018).
Setelah itu, lanjut dia pelaku langsung pulang ke Pondok Kebun
tempat pelaku tinggal dan para pelaku mengetahui bahwa korban masih di
bawah umur dan masih sekolah dasar (SD)."Keluarga korban merasa curiga, maka keluarga korban dan Aparat
Desa menanyakan masalah tersebut kepada korban dan waktu itu korban
mengakui bahwa korban telah disetubuhi oleh 3 pelaku yaitu HS, S dan
HN," kata Edison.
Kapolres juga menyebutkan usai mendengar pengakuan korban,
keluarga dan Aparat Desa mencari pelaku dan berhasil mengamankan dan
membawa tiga pelaku ke rumah Kadus (Kepala Dusun). "Kemudian pihak kita petugas kepolisian Polsek Lubuk Besar datang
dan membawa ketiga pelaku ke Polsek Lubuk Besar untuk selanjutnya
berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bateng guna proses sidik lebih
lanjut," tuturnya.
Saat ini ketiga pelaku yang diduga melakukan persetubuhan telah diamankan di Mako Polres Bangka Tengah guna proses penyidikan. "Iya, benar ketiga pelaku sudah diamankan untuk proses lebih
lanjut. Saat ditanya identitas korban. Berhubung korban ini masih di
bawah umur, maka sesuai UU Perlindungan Anak korban harus dilindungi dan
identitas korban tidak boleh dipublikasikan," pungkas Edison.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar