Bandar Piala Dunia - Polisi menangkap seorang pria berusia 37 tahun di Kota Semarang karena
melecehkan 2 siswi sekolah dasar. Pria bernama Supriono itu sudah
melakukan aksinya sejak 3 bulan terakhir. Kapolrestabes Semarang,
Kombes Pol Abiyoso Seno Aji membenarkan informasi tersebut dan saat ini
pelaku masih didalami keterangannya oleh Polsek Banyumanik Semarang.
"Sudah
kami tangkap. Masih terus diperiksa oleh penyidik Polsek Banyumanik,"
kata Abi di Mapolrestabes Semarang. Aksi pelaku diketahui setelah salah satu orang tua korban yang curiga
dengan gerak-gerik anaknya. Korban memperlihatkan perilaku berbeda
hingga akhirnya orang tua tersebut meminta sang anak bercerita pada
Kamis (24/3) lalu.
"Korban mengaku korban dan rekannya dinodai pelaku yang masih tetangga mereka," lanjutnya. Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna menambahkan, dari informasi yang diperoleh, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya kepada dua korban itu sejak 3 bulan terakhir. "Sudah berjalan selama 3 bulan. Ada yang dilakukan di rumah pelaku dan tempat lain," kata Suwarna.
Sampai saat ini kasus tersebut masih didalami kepolisian dan belum diketahui dengan iming-iming apa pelaku mengajak korban. Namun dipastikan pelaku mengeluarkan ancaman saat melakukan aksinya. Pelaku dijerat pasal 76e jo 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 KUHP tentang penodaan anak di bawah umur dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar