Senin, 25 September 2017

Cara Situs Nikahsirri.com Melelang Keperawanan

InfoPokerHoki - Polisi mengungkap situs yang diduga memperdagangkan nikah sirih. Lewat situs bernama nikahsirri.com, pelaku menyediakan orang-orang yang siap dinikahi (mitra). Mereka akan dinikahkan secara agama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan membeberkan pola kerja situs nikahsirri.com. Aris Wahyudi, sebagai pemilik sekaligus pembuat konten di situs itu menyediakan sejumlah informasi tentang nikah sirih.

Bukan cuma itu, situs itu juga menyediakan wanita baik dewasa maupun anak-anak yang siap dipersunting siapa saja. Pemilik situs mewajibkan pelanggannya membayar Rp100 ribu sebagai uang registrasi untuk memperoleh akun di situs itu.

"Setelah masuk (mendapat akun), mereka (pelanggan) bisa mendapat akses untuk melihat mitra," kata Adi di Markas Polda Metro Jaya.

Mitra dimaksud Adi, adalah daftar orang-orang yang siap untuk nikah sirih. Dalam tampilan mitra, juga terlampir orang siap menjadi penghulu, saksi, hingga wali nikah.

Perempuan yang siap dinikahi sirri dihargai dengan label token atau koin. Satu koin seharga Rp100 ribu.

"Wanita-wanita mematok token (koin) berbagai macam. Ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin, ada 300 koin, atau beberapa koin," beber Adi.

Saat pelanggan merasa cocok dengan salah satu perempuan yang disediakan, maka diwajibkan membayar duit seharga koin yang tertera. Misal, perempuan itu mematok harga 200 koin, berarti Rp20 juta yang mesti disetor pelanggan. Pemilik situs dan mitra lantas berbagi hasil.

Setelah transaksi kelar, pemilik situs baru akan menjadwalkan pernikahan sirih antara pelanggan dan wanita yang dipilih. Adi belum mebeberkan pernikahan terjadi di satu tempat, atau secara daring.

"Hasil penyelidikan sementara belum ada yang sampai nikah sirih," ungkap Adi.

Situs nikahsirri.com baru diluncurkan pada 19 September 2017. Kendati belum sepekan, diketahui sudah 2.700 orang tercatat sebagai pelanggan situs itu. Sementara, mitra atau orang yang siap dinikahi sirih, ada 300 orang.

Polisi membongkar praktik jual beli nikah sirih ini. Polisi telah menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com.

Aris ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi. Ia disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar