Senin, 06 Januari 2020

Gara-gara Orderan Sate Babi, Pria Ini Tuntut Grab 1,2 M


Pemilik kedai kopi Kopigrafi di Purwokerto, Banyumas, terkejut saat ia mendapatkan pesanan dari seorang pengemudi ojek online Grab. Widhiantoro heran karena pengemudi tersebut memesan sate babi, padahal selama ini kedai kopinya tidak memiliki menu sate babi. 

1.Pemilik terkejut dengan order fiktif

Widhiantoro baru mengetahui ada pesanan sate babi setelah salah satu karyawan Kopigrafi menanyakan langsung menu tersebut pada dirinya. Sontak, Widhiantoro terkejut karena ia tidak pernah menjual sate babi. “Ada order ke salah satu driver datang ke warung saya. Dia dapat pesanan dari customer sate babi, kebetulan saya lagi di warung, diterima kasir. Karyawan saya kaget, menanyakan ke saya, ‘Pak ini ada order sate babi’, padahal kami enggak jual” ujar Widhiantoro.

Widhiantoro pun lantas mengecek aplikasi pengemudi ojek online yang menerima pesanan itu. Dalam aplikasinya, tertera akun Kopigrafi namun menu yang disajikan berbeda dengan menu Kopigrafi milik Widhiantoro. Kejadian ini membuat Widhiantoro mendatangi Kantor Perwakilan Grab di Purwokerto dan membuat klarifikasi di media sosial Facebook. “Saya kemudian buka pakai ponsel saya sendiri, ternyata ada akun Kopigrafi. Saya coba klarifikasi lewat Facebook, saya juga datang ke Grab minta klarifikasi, tapi tidak bertemu,” jelas Widhiantoro. 

2.Grab dituntut Rp 1,2 miliar 

Akhirnya, pihak marketing Grab mendatangi kedai kopi milik Widhiantoro. Mereka meminta maaf akan insiden tersebut. Marketing Grab dari Yogyakarta pun menemui Widhiantoro untuk mengklarifikasi masalah ini. Sejak adanya pesanan sate babi, omzet kedai kopi Kopigrafi mengalami penurunan drastis. Tak tanggung-tanggung, Widhiantoro mengaku omzet kedai kopinya menurun hingga 50 persen. Akhirnya, Widhiantoro pun menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) senilai Rp 1,2 miliar.

Gugatan Widhiantoro ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/Pdt.G/2019/PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019. Dilansir oleh Kompas, Widhiantoro menuntut Grab untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 120 juta dan membayar kerugian immateriil sebesari Rp 1 miliar. 

3.Grab ikuti proses hukum

Hadi Surya Koe, Head of Marketing GrabFood Indonesia, telah menerima laporan dari Widhiantoro mengenai kesalahan menu yang ditampilkan GrabFood. Hadi mengatakan bahwa pihak Grab telah meminta maaf dan Widhiantoro pun telah menerima permintaan maaf tersebut. Mengenai gugatan yang dilayangkan Widhiantoro, Hadi mengaku bahwa Grab tetap akan menghormati keputusannya dan mengikuti proses hukum yang akan berlangsung. Meski demikian, Hadi mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai gugatan ini.

Selain itu, Hadi mengatakan bahwa pihak Grab belum mendapatkan panggilan dari pengadilan. Salinan dari gugatan Widhiantoro pun belum diterima oleh pihak Grab. “Kami berupaya agr kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari dan akan meningkatkan pengawasan kami terhaap setiap informasi yang ditayangkan dalam aplikasi kami,” ujar Hadi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar