InfoPokerHoki - Grup musik Kangen Band melaporkan sebuah label musik ke kepolisian.
Laporan dilakukan setelah manajemen label tersebut melarang Kangen
Band untuk manggung jika pergelaran musik bersangkutan diadakan pihak
lain.
Kangen Band melaporkan label yang berselisih dengan mereka itu ke Mapolres Kota Depok pada Selasa (3/10/2017).
Hadir pada kesempatan tersebut sejumlah personel Kangen Band yang didampingi kuasa hukum mereka, Razman Arief Nasution.
Menurut Razman, larangan manggung tersebut tidak berdasar.
Sebab tidak tercantum dalam klausul kontrak antara pihak label dan
Kangen Band.
"Salah satu contoh adalah di sini mengatakan bahwa
pihak TA Pro (label yang dimaksud) tidak pernah menghalang-halangi dan
melarang Kangen Band untuk melakukan pekerjaan atau manggung di tempat
yang lain," kata Razman.
Kontrak antara Kangen Band dengan TA Pro sudah berjalan sekitar setahun terakhir.
Razman menyatakan dalam klausul kontrak yang sudah disepakati, pihak
label sebenarnya tidak melarang Kangen Band untuk mengadakan perjanjian
kontrak dan berkoordinasi dengan pihak lain.
Atas dasar itulah, Razman menilai larangan tersebut terlalu mengada-ada dan telah menyebabkan Kangen Band mengalami kerugian.
"Mereka menyatakan tidak pernah melarang dan menganggap ini
mengada-ada. Padahal suratnya ada bahwa mereka melarang," ujar Razman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar