Bandar Poker Terpercaya - Iming-imingi bakal menikahi korban sebut saja Melati(13) (bukan nama
sebenarnya), pria beristri warga Jorong Koto Tinggi, Kenagarian Muaro
Paiti, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial R (37)
diduga tega mencabuli gadis dibawah umur. Ironisnya, korban yang merupakan teman anaknya itu dicabuli
berkali-kali di rumah pelaku. Tak terima dicabuli pelaku, akhirnya
keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. “Benar saat ini terlapor telah kita lakukan penahanan dipolres,”
ujar Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis, S,I,K. M.M melalui Kasat
Reskrim AKP Anton Luther dan Kapolsek Pangkalan, AKP Efrizul.
Dikatakan Kapolres, kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku
berawal pada bulan Juli lalu. Dimana waktu itu korban menginap di rumah
pelaku. “Kejadian berawal di bulan Juli 2018 sewaktu korban main di
rumah pelaku bersama anaknya JP,” tambah Kapolsek. Setelah menginap, Melati mulai akrap dengan pelaku, hingga
bekerja diwarung miliknya. Disinilah benih cinta mereka berdua mulai
tumbuh.
Setelah satu bulan Melati bekerja di warung miliknya, R
memberanikan diri untuk menelfon korban mengutarakan perasaan sayangnya
kepada Melati. Namun entah apa yang ada dibenaknya waktu itu, rasa
sayang R malah dibalasnya dengan syarat pelaku mau menikahinya. Keesokan harinya, Melati malah mengajak pelaku untuk pergi
jalan-jalan ke tempat temannya. Pelaku sempat menyanyakan kepada Melati
apakah benar mau pergi dengannya. “Apakah nanti kamu tidak malu dengan
teman-temanmu berpacaran dengan orang tua,”ujar pelaku kepada korban.
Hingga akhirnya mereka berdua janjian di suatu tempat. kemudian
korban pergi meminjam sepeda motor pamannya dan langsung kelokasi yang
telah disepakati. “Pada saat itu juga korban memeluk terlapor,” sebut
Kapolsek. Setelah dua hari kemudian, sewaktu korban berada di rumah
terlapor pada malam hari saat anak dan istri terlapor sudah tidur sekira
pukul 24.00 Wib, terlapor mengajak korban kedalam WC, dan setiba nya di
WC, terlapor langsung membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami
istri. “Nanti kalau kamu sudah cukup umur bakal abg nikahi,”bujuknya.
Tidak hanya sampai disitu, aksi bejad pelaku terhadap korban
dilakukan berulang-ulang, lebih dari sepuluh kali di tempat yg berbeda
didalam rumah pelaku.”Semenjak kejadian itu korban sering diberikan
uang,”pungkas Kapolsek. Akibat ulahnya, pelaku R terncam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang
no 17 thn 2016 tentang penetapan Perppu no 1 thn 2016 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang no 23 thn 2002 tentang Perlindungan anak. Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual,
yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan
minimal 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar