Bandar Poker Terpercaya - Seorang gadis berinisial ACK, 15, di
Jambi menjadi korban pemerkosan. Korban diperkosa sebanyak 12 orang,
termasuk sang mantan berinisial HRG, 15. Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, saat dikonfirmasi mengatakan, dari 12 pelaku berhasil diamankan 9 orang. "Kita
berhasil mengamankan 9 dari 12 pelaku. Yang lainnya masih diburu," ujar
Kompol Yudha Lesmana.
Dari pelaku yang diamankan
7 diantaranya masih dibawah umur. Mereka yakni HRG, 15, M, 17, BKA, 16,
RD, 15, MAA, 16, MIS, 17, dan MFK, 17. Sementara, pelaku dewasa yakni
BS, 19, dan P, 19. Kesembilan pelaku
kini sudah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut. Sementara itu, pengembangan juga masih dilakukan terhadap
pelaku lainnya.
Menurut Kasat, para
pelaku memperkosa korban di empat tempat. Pertama di Sungai Sawang,
Simpang Kawat, Rawasari dan Pakuan Baru. Dimana, ada 3 rumah dan 1
hotel. Sementara itu, dari
keterangan mantan pacar korban berinisial HRG, mengaku memperkosa korban
lantaran nafsu bejatnya. Aksinya sudah direncanakannya dengan mengajak
beberapa temannya. Diakuinya, dia memperkosa korban sebanyak 3 kali. "Tiga kali bang (memperkosa korban,red),” akunya.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada
Mei 2018 lalu. Bermula saat korban diajak HRG ke rumah temannya untuk
menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban
pun mengiyakan ajakan tersebut tanpa rasa curiga. Setibanya di rumah
itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman
HRG. Di sana, korban diminta masuk
ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Diikuti oleh
teman-temannya. Parahnya lagi, aksi itu divideokan menggunakan handphone
HRG.
Ternyata, perbuatan bejat yang
dialami korban lebih dari sekali. Korban terpaksa menuruti nafsu para
pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media
sosial. Namun, video tersebut bocor
dan tersebar melalui pesan WhatsaApp. Alhasil, korban pun mendatangi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.
Atas perbuatannya, para pelaku
terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo
Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar